===

PROSES PEMBUATAN SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK menjadi salah satu persyaratan untuk melamar kerja di sebuah perusahaan. Sebenarnya, proses / cara pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sangat mudah dan cepat, hanya menunggu 30 menit langsung jadi. Namun, waktu yang digunakan untuk memenuhi persyaratan membuatnya yang sedikit memakan waktu lebih banyak, bisa sampai dua hari. Kok bisa dua hari? Nanti akan dijelaskan.

SYARAT
Oke, kali ini ingin berbagi pengalaman proses / cara pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kota Madiun. Karena aku baru saja buat hari ini, hehehe. Hal pertama untuk membuat SKCK adalah menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, yaitu:
  1. Delapan lembar foto berwarna ukuran 6x4 cm. Warna background merah (wajib), harus terlihat bagian wajah secara keseluruhan, bagi yang berjilbab wajah harus terlihat jelas.
  2. Satu lembar Surat pengantar dari Pak RT
  3. Satu lembar Fotokopi akta kelahiran
  4. Satu lembar Fotokopi KTP
  5. Satu lembar Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  6. Satu lembar Fotokopi Paspor (Buat yang mau ke luar negeri)
  7. Empat buah stofmap biasa. Warna merah untuk laki-laki, warna kuning untuk perempuan.
  8. Uang Rp50.000,00 (Rp10.000,00 untuk administrasi SKCK, Rp35.000,00 untuk administrasi sidik jari, sisanya untuk membeli es atau bayar parkir)
PROSEDUR
Setelah persyaratan tersebut terpenuhi semua, baru deh berangkat menbuat SKCK. Prosedur sederhana atau proses / cara pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah sebagai berikut:
  1. Minta surat pengantar dari Bapak RT. Ini nih yang prosesnya memakan waktu paling lama, apalagi jika Pak RTmu orang sibuk, bisa tiga hari. (mirip cari dosen pembimbing skripsi) Alhamdulillah bisa ketemu, lha kalau ndak? Hehehe.
  2. Masukkan persyaratan nomor 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 (jika ada paspor) ke dalam sebuah stofmap.
  3. Pergi ke Kelurahan atau kantor desa. Untuk mencari surat pengantar dari Pak Lurah / Pak Kades.
  4. Pergi Ke Kantor Kecamatan. Untuk mencari surat pengantar dari Kecamatan.
  5. Pergi ke polsek. Untuk mendapat surat rekomendasi dari polsek ke polres, atau menerbitkan SKCK dari polsek. (Polsek juga bisa menerbitkan SKCK. Untuk beberapa perusahaan swasta berskala nasional, SKCK yang diterbitkan dari polsek sudah cukup atau sudah memenuhi. Namun, untuk CPNS dan perusahaan BUMN harus menggunakan SKCK yang diterbitkan oleh polres)
  6. Pergi ke polres. Menuju ke loket pembuatan SKCK. (jika sudah memiliki rumus sidik jari, lanjut ke nomor 8)
  7. Jika belum memiliki rumus sidik jari, akan diminta untuk membuat dokumen rumus sidik jari, mudah kok. Nanti akan ditunjukkan tempatnya oleh orang yang ada di loket. Siapkan uang Rp35.000,00 untuk administrasi sidik jari dan satu lembar foto 6x4 cm. setelah dapat rumus sidik jari, kembali ke loket SKCK.
  8. Setelah persyaratan beserta rumus sidik jari diberikan, akan diberikan beberapa lembar kertas untuk diisi. Modelnya kayak daftar riwayat hidup gitu. Setelah selesai mengisi, kembalikan ke loket.
  9. Tunggu sekitar 15 menit. Siapkan uang Rp10.000,00 untuk administrasi pengambilan SKCK.
  10. Jangan lupa segera fotokopi SKCK, dan legalisasi fotokopi SKCK setelah SKCK didapat.
  11. DONE ! ! !
NB: Segala administrasi yang diperlukan ketika proses pembuatan SKCK sudah diatur dalam UU RI dan PP RI, lupa nomor berapa.

Penasaran kenapa stofmap yang dibawa harus empat buah? Ketika prosesnya, pasti dibutuhkan, praktikkan saja. Kalau kamu Cuma butuh satu stofmap saja, kebangeten rek. Hehehe.

Selain Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), salah satu syarat untuk melamar pekerjaan adalah pembuatan Kartu Kuning. Proses dan syarat pembuatan Kartu Kuning bisa di klik di sini.

Terima kasih sudah membaca artikel yang sangat tidak sesuai dengan EYD ini. Apabila ada kekurangan dan kesalahan, tolong tinggalkan sekelumit komentar untuk perbaikan.
Share on:

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan tanggapan anda melalui kotak komentar di bawah ini