===

PROSES PEMBUATAN KARTU KUNING


Alhamdulillah, akhirnya punya postingan yang sedikit bermanfaat, hehehe. Mau berbagi saja sih, beberapa hari ini khan sedang sibuk-sibuknya mencari persyaratan untuk melamar pekerjaan, salah satunya adalah kartu kuning. Kenapa disebut kartu kuning? Karena warna kertasnya memang kuning, jadinya disebut kartu kuning. Sebenarnya gak harus kartu kuning sih namanya, karena di beberapa daerah warnanya sudah berubah jadi putih, hehehe.

Kartu kuning dapat disebut juga sebagai kartu AK I, atau kartu pencari kerja. Disebut demikian karena di dalam kartu tersebut memuat informasi tentang riwayat pendidikan, pekerjaan yang pernah ditekuni, dan lain-lain. Namun, hal terpenting dari alasan kenapa disebut kartu pencari kerja adalah karena kartu tersebut menjadi salah satu persyaratan wajib untuk melamar pekerjaan, hehehe.

Proses atau cara pembuatan kartu kuning, atau kartu pencari kerja, atau kartu AK I di Kota Madiun sedikit berbeda dengan cara pembuatan kartu kuning yang lama. Oleh sebab itu, aku ingin berbagi cara membuat kartu kuning, atau cara membuat kartu pencari kerja.

SYARAT
Baiklah, sebelum membuat kartu kuning harus ada persyaratan yang dipenuhi. Persyaratan yang harus dipenuhi cukup mudah, dan tidak terlalu berbelit-belit, yaitu:
  1. Lima buah foto berwarna ukuran 4x3 cm. Foto tidak boleh menggunakan almamater sekolah ataupun universitas tertentu, warna background bebas (disarankan biru), harus terlihat bagian wajah secara keseluruhan, bagi yang berjilbab wajah harus terlihat jelas.
  2. Satu lembar Fotokopi Ijazah SD, SMP, SMA, S1, S2, dan S3. Jadi, yang difotokopi adalah ijazah mulai SD hingga pendidikan terakhir yang sudah ditempuh, ijazah TK gak usah difotokopi.
  3. Satu lembar Fotokopi akta kelahiran
  4. Satu lembar Fotokopi KTP/SIM. KTP/SIM terbaru ya, jangan gunakan kartu anggota persewaan film, ataupun kartu anggota minimarket, gak boleh.
  5. Satu lembar Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Fotokopi kartu keluargamu, bukan keluarga tetanggamu.
  6. Fotokopi sertifikat pelatihan. Kalau punya sertifikat pelatihan, dilampirkan saja.
NB: dalam pembuatan Kartu Kuning / Kartu Pencari Kerja / Kartu AK I tidak membutuhkan surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan

PROSEDUR
Seluruh persyaratan sudah ada? Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, baru memulai proses pembuatan, yaitu:
  1. Menyiapkan persyaratan, dimasukkan dalam sebuah map. (warna map bebas)
  2. Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (DISNAKERSOS). Pembuatan Kartu Kuning / Kartu Pencari Kerja / Kartu AK I tidak membutuhkan surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan. Jadi, langsung ke DISNAKERSOS.
  3. Menuju ke loket pembuatan Kartu Kuning. (DISNAKERSOS Kota Madiun terdapat loket khusus untuk pembuatan kartu kuning)
  4. Menyerahkan persyaratan kepada petugas yang berada di tempat
  5. Mengisi biodata pada formulir (setelah menyerahkan persyaratan, kita akan diberi beberapa lembar kertas yang harus kita isi sesuai dengan biodata. Mungkin diberi kegiatan supaya kita gak jenuh. Hahaha, bercanda bro)
  6. Jika sudah jadi, Nama kita akan dipanggil oleh petugas yang memproses tadi, dan kita akan diminta tanda tangan di kartu tersebut.
  7. Setelah mendapat kartu kuning, segera fotokopi kartu kuning yang baru diperoleh tadi sejumlah lima lembar (ketentuan di DISNAKERSOS Madiun Kota legalisasi kartu kuning maksimal lima lembar)
  8. Serahkan fotokopi kartu kuning, dan kartu kuning yang asli ke loket pembuatan tadi untuk proses legalisasi.
  9. DONE ! ! !
NB: Proses pembuatan kartu pencari kerja / kartu kuning / kartu AK I TIDAK DIPUNGUT BIAYA, alias GRATIS ! ! !

CARA PERPANJANG KARTU KUNING
Maksud dari memperpanjang kartu kuning ini bukan kartunya yang dijadiin panjang. Ternyata, kartu kuning memiliki salah satu sifat dari simcard Hape, hehehe. Ternyata Kartu kuning juga memiliki masa aktif dan perlu diperpanjang ketika masa aktifnya habis. Masa aktif dari sebuah kartu kuning adalah dua tahun, dengan kewajiban lapor setiap enam bulan sekali. Kalau aku sih jarang lapor. Cara untuk memperpanjang masa aktif kartu kuning adalah sebagai berikut:
  1. Bawa kartu kuning yang asli
  2. Foto berwarna ukuran 4x3 cm sejumlah 5 buah
  3. Ijazah terbaru (jika diperlukan)
Caranya adalah, bawa seluruh persyaratan tersebut ke DISNAKERSOS, prosesnya hampir sama dengan membuat, tetapi syaratnya Cuma sedikit.

Selain Kartu Kuning, salah satu syarat untuk melamar pekerjaan adalah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Proses dan syarat pembuatan SKCK bisa di klik di sini.

Begitulah proses / cara pembuatan kartu pencari kerja / kartu kuning / kartu AK I. sangat mudah dan tidak berbelit-belit. Semoga mudah dipahami dan bermanfaat tulisan saya yang amburadul dan tidak sesuai dengan EYD ini. Apabila ada kekurangan dan kesalahan, tolong tinggalkan sekelumit komentar untuk perbaikan.
Share on:

3 komentar:

Berikan tanggapan anda melalui kotak komentar di bawah ini